Recent Post By Lable

Hukum Islam - Kewajiban Sholat Berjama'ah


Hukum Shalat berjama`ah adalah wajib atas setiap muslim laki-laki, baik ia dalam keadaan menetap maupun dalam perjalanan, dalam keadaan aman maupun dalam keadaan genting. Berdasarkan dalil-dalil dari Al Qur`an dan As Sunnah dan pendapat Ahlu Ilmi, dan disini kami akan memaparkan sebagiannya saja.




Diantara dalil-dalil tersebut adalah:
1. Firman Allah سبحانه و تعالي yang memerintahkan Nabi-Nya untuk mendirikan shalat berjama`ah di dalam keadaan yang genting:


وَإذَا كُنتَ فِيهِمْ فَأقَمْتَ لَهُمُ الصَّلاَةَ فَلْتَقُمْ طَآئِفَةُ مِّنْهُم مَّعَكَ وَلِيَأْخُذُوا أسْلِحَتَهُمْ فَإذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِن وَرَآئِكُمْ وَلْتَأْتِ طَآئِفَةٌ أخْرَى لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ وَلْيَأخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأسْلِحَتَهُمْ


“Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan seraka'at), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum bershalat, lalu bershalatlah mereka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata.” (QS. An-Nisa/4:102)



Setiap perintah yang ditujukan kepada Nabi merupakan perintah yang berlaku sekaligus kepada umatnya selama tidak ada dalil yang menunjukan atas kekhususannya kepada Nabi saja. Ayat Al Qur`anul Karim ini menerangkan kepada kita akan hukum wajibnya shalat berjama`ah, dimana tidak ada rukhshah (dispensasi) kepada kaum muslimin untuk meninggalkannya di dalam keadaan khauf (yang mengkhawatirkan) sekali  pun.  Seandainya  shalat  berjama`ah  ini  hukumnya  tidak  wajib  -sudah tentu- lebih utama untuk ditinggalkan dengan adanya alasan (`udzur) khauf itu sendiri.

Shalat jama`ah pada keadaan khauf  ini didalam implementasinya, banyak sekali hal-hal yang tadinya termasuk dalam katagori wajib yang tidak diberlakukankan. Hal ini juga mempertegas dalil mengenai wajibnya shalat berjama`ah.        

Didalam shalat khauf ini diperkenankan untuk melakukan banyak gerakan dan berpindah-pindah serta diperbolehkan membawa senjata sambil memonitor gerakan musuh bahkan diperkenankan untuk menselisihkan arah qiblat. Semua ini diperkenankan tidak lain bertujuan untuk menciptakan mekanisme yang sedemikian rupa sehingga memungkinkan kaum muslimin tetap dapat merealisasikan shalat berjama`ah pada keadaan tersebut dan hal ini menjadi argumentasi yang paling  kuat atas hukum wajibnya shalat berjama`ah ini.


2. Firman Allah سبحانه و تعالي:
 
وَأقِيمُوا الصَّلاَةَ وَءَاتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِين


“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan ruku'lah bersama orang-orang yang ruku'.” (QS. Al-Baqarah/2:43)



Ayat Al Quranul Karim ini merupakan nash yang menunjukan hukum wajibnya shalat berjama`ah, dan sekaligus sebagai perintah untuk ikut mengambil bagian bersama dengan para jama`ah shalat lain di dalam mendirikan shalat berjama`ah. Seandainya yang dimaksud dalam ayat iqomatuha adalah mendirikan shalat  saja maka pandangan seperti ini benar-benar tidak tepat jika dikaitkan dengan lafadz  akhir ayat tersebut yang berbunyi: “Warka`uu ma`ar raaki`iin”. Karenanya Allah memerintahkan mendirikan shalat berjama`ah diawal ayat tersebut.

3. Dari Abu Hurairah  رضي الله عنه  bahwa Rasulullah صلي الله عليه وسلم bersabda:
 
وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَقَدْ هَمَمْتُ أنْ آمُرَ بِحَطَبٍ فَيُحْطَبَ ثُمَّ آمُرَ بِالصَّلاةِ فَيُؤَذَّنَ لَهَا ثُمَّ آمُرَ رَجُلا فَيَؤُمَّ النَّاسَ ثُمَّ أخَالِفَ إلَى رِجَالٍ فَأحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ . متفق عليه.


Demi Allah yang jiwaku ada ditangan-Nya, rasanya aku ingin menyuruh mengumpulkan kayu bakar, dan kuperintahkan mengumandangkan adzan untuk mendirikan shalat, kemudian aku instruksikan seseorang untuk mengimami jama`ah shalat. Selanjutnya aku berbalik menuju orang-orang yang tidak shalat berjama`ah, lalu aku bakar mereka bersama rumah-rumah mereka. (Muttafaqun `Alaih)


عَنْ أبِي هُرَيْرَةَ  رضي الله عنه   قَالَ:  أتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ أعْمَى فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إنَّهُ لَيْسَ لِي قَائِدٌ يَقُودُنِي إلَى الْمَسْجِدِ. فَسَألَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أنْ يُرَخِّصَ لَهُ فِي بَيْتِهِ. فَرَخَّصَ لَهُ. فَلَمَّا وَلَّى دَعَاهُ فَقَالَ: هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ ؟ قَالَ: نَعَمْ. قَالَ فَأجِبْ

Dari Abu Hurairah  رضي الله عنه  katanya seorang laki-laki buta datang kepada Rasulullah صلي الله عليه وسلم, lalu bertanya: “Ya Rasulullah, aku ini buta. Tidak ada orang yang akan menuntunku pergi ke masjid (untuk shalat berjama`ah). Lalu dia memohon kepada Rasulullah صلي الله عليه وسلم agar membolehkannya shalat di rumahnya. Mula-mula Rasulullah صلي الله عليه وسلم membolehkannya, tetapi setelah orang itu pergi belum begitu jauh, dia dipanggil kembali oleh Rasulullah صلي الله عليه وسلم seraya bertanya: “Apakah adzan dan shalat terdengar sampai kerumahmu ?”. Jawab orang buta itu: “Terdengar, ya Rasulullah !. Sabda Nabi صلي الله عليه وسلم: “Kalau begitu, penuhilah panggilan adzan tersebut !”. (Muttafaqun `Alaih)




عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ   رضي الله عنه   قَالَ مَنْ سَرَّهُ أنْ يَلْقَى اللَّهَ غَدًا مُسْلِمًا فَلْيُحَافِظْ عَلَى هَؤُلاءِ الصَّلَوَاتِ حَيْثُ يُنَادَى بِهِنَّ فَإنَّ اللَّهَ شَرَعَ لِنَبِيِّكُمْ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُنَنَ الْهُدَى وَإنَّهُنَّ مِنْ سُنَنِ الْهُدَى وَلَوْ أنَّكُمْ صَلَّيْتُمْ فِي بُيُوتِكُمْ كَمَا يُصَلِّي هَذَا الْمُتَخَلِّفُ فِي بَيْتِهِ لَتَرَكْتُمْ سُنَّةَ نَبِيِّكُمْ وَلَوْ تَرَكْتُمْ سُنَّةَ نَبِيِّكُمْ لَضَلَلْتُمْ وَمَا مِنْ رَجُلٍ يَتَطَهَّرُ فَيُحْسِنُ الطُّهُورَ ثُمَّ يَعْمِدُ إلَى مَسْجِدٍ مِنْ هَذِهِ الْمَسَاجِدِ إلاّ كَتَبَ اللَّهُ لَهُ بِكُلِّ خَطْوَةٍ يَخْطُوهَا حَسَنَةً وَيَرْفَعُهُ بِهَا دَرَجَةً وَيَحُطُّ عَنْهُ بِهَا سَيِّئَةً وَلَقَدْ رَأيْتُنَا وَمَا يَتَخَلَّفُ عَنْهَا إلاّ مُنَافِقٌ مَعْلُومُ النِّفَاقِ وَلَقَدْ كَانَ الرَّجُلُ يُؤْتَى بِهِ يُهَادَى بَيْنَ الرَّجُلَيْنِ حَتَّى يُقَامَ فِي الصَّفِّ


Dari Ibnu Mas`ud رضي الله عنه berkata: Barangsiapa yang ingin bertemu dengan Allah kelak (dalam keadaan) sebagai seorang muslim, maka hendaklah dia memelihara shalat setiap kali ia mendengar panggilan shalat. Sesungguhnya Allah telah mensyariatkan sunnanal huda (jalan-jalan petunjuk) dan sesungguhnya shalat berjama`ah merupakan bagian dari sunnanil huda. Apabila kamu shalat sendirian di rumahmu seperti kebiasaan shalat yang dilakukan oleh seorang mukhallif (yang meninggalkan shalat berjama`ah) ini, berarti kamu telah meninggalkan sunnah nabimu, apabila kamu telah meninggalkan sunnah nabimu, berarti kamu telah tersesat. Tiada seorang pun yang bersuci (berwudhu`) dengan sebaik-baiknya, kemudian dia pergi menuju salah satu masjid melainkan Allah mencatat baginya untuk setiap langkah yang diayunkannya satu kebajikan dan diangkat derajatnya satu tingkat dan dihapuskan baginya satu dosa. Sesungguhnya kami berpendapat, tiada seorang pun yang meninggalkan shalat berjama`ah melainkan seorang munafik yang jelas-jelas nifak. Dan sesungguhnya pada masa dahulu ada seorang pria yang datang untuk shalat berjama`ah dengan dipapah oleh dua orang laki-laki sampai ia didirikan di dalam barisan shaff shalat berjama`ah. (HR. Muslim)



Masih banyak sekali hadits-hadits yang menerangkan tentang kewajiban shalat berjama`ah dan kewajiban untuk menegakkannya pada masjid-masjid yang didirikan atas dasar ketakwaan untuk meninggikan dan menyebut nama-Nya. Maka wajib atas setiap muslim untuk memelihara shalat berjama`ah ini, bersegera untuk merealisasikannya dan mewasiatkan kepada anak-anak, keluargan, tetangga, serta seluruh saudara-saudara muslim lainnya sebagai manifestasi dari perintah Allah dan Rasul-Nya dan dari peringatan terhadap hal-hal yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya, dan merupakan suatu upaya menjauhkan diri dari segala penyerupaan tingkah laku orang-orang munafik, dimana Allah melukiskan diri mereka dengan sifat-sifat tercela, diantaranya bermalas-malsan dalam mendirikan shalat.

Abu Abdil Aziz Abdullah bin Safri `Ibadatul Abdali Al Ghamidi



0 comments:

Posting Komentar

Copyright © 2014 Media Muslim All Right Reserved